Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline saat Mengalami PHK
JHT merupakan tabungan yang terdiri dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang disetorkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan. Saldo tabungan JHT dapat dicairkan oleh peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK).