Syarat Mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan Saat Kena PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini dikelola oleh BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada karyawan/buruh yang dirumahkan oleh perusahaan tempat ia bekerja, dengan kata lain karyawan tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).